PN Kotabumi Abaikan DPRD Lampura

Rekom DPRD Lampura Diabaikan PN Kotabumi

Ketua LKBH PHI Kotabumi, Provinsi Lampung, Rozali

KOTABUMI (lampost.co) -- Masyarakat Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara yang tanahnya dilalui saluran udara tegangan tinggi (SUTT) mengajukan keberatan pada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi. Terkait konpensasi tanah dan bangunan yang diberikan oleh pihak  PLN setempat melalui kuasa hukumnya, Rozali dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

"Kami juga melampirkan surat rekomendasi dari Ketua DPRD, Rahmat Hartono," kata dia, Rabu (4/10/2017).

Namun pihak pengadilan hanya memberikan jawaban lisan, melalui Panitera PN Kotabumi, Suwadi. "Silahkan mengajukan gugatan secara perdata," kata Rozali menirukan perkataan panitera.

Menurutnya, permasalahan ganti rugi yang dikeluhkan masyarakat telah di mediasi oleh pihak legislatif setempat. Sehingga dikeluarkanlah surat rekomendasi dari Ketua DPRD kepada Pengadilan Negeri untuk menindaklanjutinya. Namun yang didapat tidak sesuai dengan diharapkan sebelumnya.

"Jadi hari ini saya sebagai wakil masyarakat Bukitkemuning menuntut keadilan. Padahal seharusnya mereka paham, bahwa surat itu harus dibayar dengan surat pula. Namun kami hanya diberikan pernyataan lisan saja," terangnya.

Pihaknya akan segera melayangkan surat keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi karena tidak adanya jawaban tertulis. "Itu yang kami pertanyakan, kenapa pernyataan tulisan dijawab melalui lisan," ungkapnya.
https://goo.gl/yFF8uG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tokoh Pemuda Ingatkan Organisasi

Maknai HUT RI, Tokoh Pemuda Abung Selatan Ingatkan Pentingnya Berorganisasi Siwanto, tokoh pemuda Abung Selatan Ingatkan Pemuda berorg...