Roling Jabatan Di Lampura Tanpa Persetujuan Kemendagri

Kemendagri Dapat Bertindak Tegas, Terkait Roling Pejabat Lampura
Wakil Ketua III  Bidang Advokasi Hukum dan Politik Gempur Lampura, Desyanto bersama jajarannya saat memberikan komentar terkait belum disetujuinya roling jabatab eslon III dan IV di lingkup Pemkab setempat, Jumat (23/3/2018). Lampost.co/Fajar N



KOTABUMI (Lampost.co)--Organisasi kemasyarakat di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri bertindak tegas atas kontroversi rolling di sana. Salah satunya, gerakan pemuda peduli rakyat (Gempur) menanggapi belum dikeluarkannya persetujuan atas usul  Pemkab Lampura memindah tugaskan pejabat strukturalnya.

"Di berita-berita beredar belakangan dan juga media sosial masalah belum ada persetujuan pemerintah pusat terhadap usul pemerintah daerah Lampung Utara, Provinsi Lampung. Jadi Kemendagri harus jelas menentukan langkahnya. Karena ini sudah diluar aturan, tidak hanya menghentikan prosesnya akan tetapi juga langkah hukum diambil bagi pelanggarnya dalam hal ini Plt sebagai pemegang mandat pelaksana tugas, "kata Wakil Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Politik Gempur Lampura, Desyanto, Jumat (23/3/2018).

Menurut, Desyanto yang juga Ketua YLBH Justice 86 Lampura itu, tindak tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pemegang mandat diamanahkan oleh Kemendagri. Agar kedepannya dapat menjadi contoh kepada yang lain tidak melakukan hal serupa. Sehingga ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat terjaga, khususnya daerah-daerah yang mengikuti pilkada serentak.

"Kami yakin kemendagri telah mengerti ini, dan berharap dapat secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai ada kejadian dahulu, baru diberi tindakan," pungkasnya.

Sementara itu, beberapa satker yang mengalami perombakan struktural di Pemkab cukup terpukul dengan adanya rolling tersebut. Seperti misalnya di instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, padahal saat ini sedang berjalan ujian sekolah berbasis (UASBN) dan ujian nasional anak sekolah. Sehingga berdampak pada kinerja yang telah dilakukan selama ini.

"Ya kami cukup terpukul dengan kejadian ini, bagaimana masalah persiapan yang telah dilakukan selama ini dapat berjalan dengan baik. Kalau didalamnya sudah tidak ada orangnya lagi, apalagi ini hajat nasional (UASBN dan UN). Kalau yang baru belum tentu dapat cepat beradaptasi sementara UASBN dan UN saat ini sedang berjalan, "kata salah seorang ASN setempat. Pelaksanaan rolling pejabat eslon di Kabupaten Lampung Utara dinilai cacat hukum. Hal itu dikatakan oleh praktisi Hukum sekaligus akademisi Unila, Boediono menanggapi soal belum dikeluarkannya persetujuan Kemendagri atas usul disampaikan pemkab setempat melakukan mutasi beredar dalam daring belakangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tokoh Pemuda Ingatkan Organisasi

Maknai HUT RI, Tokoh Pemuda Abung Selatan Ingatkan Pentingnya Berorganisasi Siwanto, tokoh pemuda Abung Selatan Ingatkan Pemuda berorg...