Roling Di Lampura Prenseden Buruk Supremasi Hukum

Plt Bupati dan Sekda Lampura Dianggap Ciptakan Konflik

Warga Lampura melakukan unjuk rasa di halaman kantor pemkab setempat, Senin (26/3/2018). (Lampost.co/Fajar Nofitra)


KOTABUMI (Lampost.co ) -- Warga Lampung Utara (Lampura) menilai Plt Bupati Lampura telah melakukan kesewenangan-wenangan terhadap amanah yang diberikan Kemendagri dengan melaksanakan mutasi jabatan pejabat tanpa persetujuan.

Setelah melakukan orasi selama lebih dari 30 menit, peserta aksi tidak juga ditemui oleh Plt Bupati di halaman pemkab setempat, Senin (26/3/2018). Sehingga warga berkesimpulan tidak ada niat baik dari Ketua Partai Hanura Provinsi Lampung itu dalam menyelesaikan masalah.

"Ini bukti kuat adanya kesewenang-wenangan Plt Bupati Lampura yang notabenenya ketua partai salah satu pendukung paslon disana. Sehingga netralitasnya sebagai penyelenggara patut dipertanyakan. Bagaimana akan menegakkan supremasi hukum kalau elitnya saja telah melakukan pelanggaran," kata kordinator aksi masyarakat Lampura yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pengawal Penegakan Supremasi Hukum (FMP2SH), Imausyah.

Ia mengatakan peserta aksi unjuk rasa menduga Plt Bupati Lampura telah menciptakan suasana konflik dalam suasana tahun politik saat ini di Lampung. Yang tidak hanya berlangsung secara vertikal, melainkan juga horizontal pada masa kampanye Pemilukada serentak 2018.

"Ini menambahkan deret tanda tanya besar, apakah telah ditunggangi dengan kepentingan politik didalamnya dan memudarkan citra selama ini mengayomi rakyatnya. Kami meminta Plt Bupati mundur atau bertanggung jawab terhadap tindakannya. Sebab, ini telah melukai hati rakyat. Bagaimana masyarakat akan taat hukum bila pemimpinnya saja menerabas aturan hukum," kata dia.
https://goo.gl/MrJ44u

Roling Jabatan Di Lampura Tanpa Persetujuan Kemendagri

Kemendagri Dapat Bertindak Tegas, Terkait Roling Pejabat Lampura
Wakil Ketua III  Bidang Advokasi Hukum dan Politik Gempur Lampura, Desyanto bersama jajarannya saat memberikan komentar terkait belum disetujuinya roling jabatab eslon III dan IV di lingkup Pemkab setempat, Jumat (23/3/2018). Lampost.co/Fajar N



KOTABUMI (Lampost.co)--Organisasi kemasyarakat di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri bertindak tegas atas kontroversi rolling di sana. Salah satunya, gerakan pemuda peduli rakyat (Gempur) menanggapi belum dikeluarkannya persetujuan atas usul  Pemkab Lampura memindah tugaskan pejabat strukturalnya.

"Di berita-berita beredar belakangan dan juga media sosial masalah belum ada persetujuan pemerintah pusat terhadap usul pemerintah daerah Lampung Utara, Provinsi Lampung. Jadi Kemendagri harus jelas menentukan langkahnya. Karena ini sudah diluar aturan, tidak hanya menghentikan prosesnya akan tetapi juga langkah hukum diambil bagi pelanggarnya dalam hal ini Plt sebagai pemegang mandat pelaksana tugas, "kata Wakil Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi Politik Gempur Lampura, Desyanto, Jumat (23/3/2018).

Menurut, Desyanto yang juga Ketua YLBH Justice 86 Lampura itu, tindak tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pemegang mandat diamanahkan oleh Kemendagri. Agar kedepannya dapat menjadi contoh kepada yang lain tidak melakukan hal serupa. Sehingga ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat terjaga, khususnya daerah-daerah yang mengikuti pilkada serentak.

"Kami yakin kemendagri telah mengerti ini, dan berharap dapat secepatnya menyelesaikan masalah tersebut. Jangan sampai ada kejadian dahulu, baru diberi tindakan," pungkasnya.

Sementara itu, beberapa satker yang mengalami perombakan struktural di Pemkab cukup terpukul dengan adanya rolling tersebut. Seperti misalnya di instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, padahal saat ini sedang berjalan ujian sekolah berbasis (UASBN) dan ujian nasional anak sekolah. Sehingga berdampak pada kinerja yang telah dilakukan selama ini.

"Ya kami cukup terpukul dengan kejadian ini, bagaimana masalah persiapan yang telah dilakukan selama ini dapat berjalan dengan baik. Kalau didalamnya sudah tidak ada orangnya lagi, apalagi ini hajat nasional (UASBN dan UN). Kalau yang baru belum tentu dapat cepat beradaptasi sementara UASBN dan UN saat ini sedang berjalan, "kata salah seorang ASN setempat. Pelaksanaan rolling pejabat eslon di Kabupaten Lampung Utara dinilai cacat hukum. Hal itu dikatakan oleh praktisi Hukum sekaligus akademisi Unila, Boediono menanggapi soal belum dikeluarkannya persetujuan Kemendagri atas usul disampaikan pemkab setempat melakukan mutasi beredar dalam daring belakangan.

Ormas Minta Pemkab Ikuti Aturan Kemendagri

Ormas Minta Pemkab Ikuti Aturan Kemendagri: KOTABUMI (Lampost.co)--Organisasi kemasyarakat di Kabupaten Lampung Utara meminta pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri bertindak tegas atas kontroversi rolling di sana. Salah satunya, gerakan pemuda peduli rakyat (Gempur) menanggapi belum dikeluarkannya persetujuan atas usul &n

Tokoh Pemuda Ingatkan Organisasi

Maknai HUT RI, Tokoh Pemuda Abung Selatan Ingatkan Pentingnya Berorganisasi Siwanto, tokoh pemuda Abung Selatan Ingatkan Pemuda berorg...